Perkembangan regulasi mengenai Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari masa lalu hingga aturan terbaru di tahun 2025:
Kronologi Peraturan Guru BK
1. Sebelum 2018 – Berdasarkan Jumlah Siswa :
Mengacu pada Pedoman BK (2016): beban kerja dihitung berdasarkan rasio 1 guru BK : 150–160 siswa, ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu.
(Konseling)
2. Permendikbud No.15 Tahun 2018 – Berbasis Rombel (Rombongan Belajar)
Mulai tahun ajaran 2018/2019, perhitungan bergeser ke minimal 5 rombongan belajar per tahun untuk memenuhi beban kerja BK.
(Konseling, Peraturan)Tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium dihitung sebagai ekuivalen pembimbingan 3 rombel per tahun.
(Konseling, FlipHTML5)Jika guru BK melaksanakan 2 atau lebih tugas tambahan lain, maka ekuivalensinya adalah 1 rombongan belajar per tahun.
(Konseling, Cahayapendidikan.com)Sekolah dengan kurang dari 5 rombel diberikan pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
(Konseling, Cahayapendidikan.com)
3. Permendikbudristek No.25 Tahun 2024 – Penegasan dan Penataan
Aturan ini mengonfirmasi kembali bahwa guru BK wajib membimbing minimal 5 rombel per tahun, menggantikan patokan jumlah siswa sebelumnya.
(Konseling)Guru BK yang mendapat tugas tambahan harus membimbing minimal 4 rombel per tahun pada satuan administrasi asalnya.
(Konseling)
4. Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 – Penyempurnaan Beban Kerja
Mulai berlaku 1 Juli 2025; menggantikan regulasi sebelumnya.
(Peraturan BPK)Beban kerja guru tetap diatur sebesar 37 jam 30 menit per minggu meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pembimbingan, dan tugas tambahan.
(sman15tanjabbarat.sch.id, Komunitas Belajar)Khusus untuk guru BK:
Wajib membimbing minimal 5 rombel per tahun, kecuali jumlah rombel di sekolah kurang dari 5.
(Scribd)Tugas tambahan seperti kepala lab/bengkel diekuivalensikan sebagai pembimbingan terhadap 3 rombel per tahun.
(Scribd, Kepala Sekolah)Jika melaksanakan 2 tugas tambahan, ekuivalensinya adalah 1 rombel per tahun.
(Scribd, Kepala Sekolah)
Juga diperkuat peran Guru Wali, yang merupakan guru mata pelajaran di SMK, dengan beban kerja ekuivalen 2 jam tatap muka per minggu, dan wajib berkolaborasi dengan guru BK.
(smkn1jenar.sch.id, Komunitas Belajar)
Ringkasan Perbandingan
Periode / Peraturan
Beban Kerja untuk Guru BK
Catatan
Sebelum 2018 (Pedoman BK 2016)
1:150–160 siswa ≈ 24 jam/minggu
Berdasarkan jumlah siswa (Konseling)
Permendikbud No.15 Tahun 2018
≥ 5 rombel/tahun
Tugas tambahan = 3 rombel; sekolah kecil diberi pengecualian (Konseling, Cahayapendidikan.com)
Permendikbudristek No.25 Tahun 2024
≥ 5 rombel/tahun
Tugas tambahan = minimal 4 rombel (Konseling)
Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 (Terbaru)
≥ 5 rombel/tahun; tugas tambahan setara rombel
Tambahan peran Guru Wali = 2 jam/minggu (Scribd, smkn1jenar.sch.id, Kepala Sekolah)
Kesimpulan
Sejak 2018, fokus beban kerja guru BK bergeser dari jumlah siswa ke jumlah rombongan belajar.
Tahun 2025 mempertegas standar ini sekaligus memperkenalkan peran Guru Wali sebagai pendamping personal siswa.
Perubahan ini mencerminkan perpindahan dari kuantitas (jumlah siswa) ke kualitas bimbingan dan konseling individu.
Jika Bapak/Ibu membutuhkan dokumen siap cetak, instrumen evaluasi, atau contoh implementasi di SMK—silakan beritahu, saya siap bantu!