Perkembangan regulasi mengenai Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari masa lalu hingga aturan terbaru di tahun 2025:

Kronologi Peraturan Guru BK

1. Sebelum 2018 – Berdasarkan Jumlah Siswa : 

2. Permendikbud No.15 Tahun 2018 – Berbasis Rombel (Rombongan Belajar)

3. Permendikbudristek No.25 Tahun 2024 – Penegasan dan Penataan

4. Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 – Penyempurnaan Beban Kerja

Ringkasan Perbandingan

Periode / Peraturan Beban Kerja untuk Guru BK Catatan

Sebelum 2018 (Pedoman BK 2016) 1:150–160 siswa ≈ 24 jam/minggu Berdasarkan jumlah siswa (Konseling)

Permendikbud No.15 Tahun 2018 ≥ 5 rombel/tahun Tugas tambahan = 3 rombel; sekolah kecil diberi pengecualian (Konseling, Cahayapendidikan.com)


Permendikbudristek No.25 Th 2024 ≥ 5 rombel/tahun Tugas tambahan = minimal 4 rombel (Konseling)


Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 ≥ 5 rombel/tahun; tugas tambahan setara rombel

 Tambahan peran Guru Wali = 2 jam/minggu (Scribd, smkn1jenar.sch.id, Kepala Sekolah)


Kesimpulan